Notification

×

Iklan

Iklan

Anies Baswedan Dan Ganjar Pranowo Minta Mahkamah konstitusi Batalkan Prabowo Gibran Jadi Capres Cawapres!!

23 Apr 2024 | 07:13 WIB Last Updated 2024-04-23T00:14:07Z
JAKARTA _Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.


Keputusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). "Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo. "Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Dalam sidang, ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh tiga hakim MK, yaitu Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat.

Lalu, kapan penetapan hasil Pilpres 2024?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil Pemilu, penyelenggara Pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.

Dikarenakan hari ini, Senin (22/4/2024) adalah sidang putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka penetapan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah putusan MK atau tepatnya jatuh pada Kamis (25/4/2024).


Nazilla


×
Berita Terbaru Update