Notification

×

Iklan

Iklan

Hindari Amuk Massa, Unit Reskrim Polsek Keluang Gerak Cepat Amankan Dua Spesialis Bobol Rumah Kosong

3 Mei 2024 | 14:50 WIB Last Updated 2024-05-03T07:51:16Z

 


MUBA, DETIKCO.COM - Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah kosong di Kecamatan keluang, kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kamis (02/05/2024).


Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Sarjiman (38) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang dan Selamet (41) warga Desa Pinang Bajar Kecamatan Sungai lilin.


Aksi tersebut terungkap berkat pengamatan teliti memalui cctv dirumah korban diduga 2 pelaku tersebut salah satunya dikenali oleh masyarakat.


Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, SH., membenarkan adanya kejadian pembobolan rumah yang ditinggal penghuninya tersebut.


"Para pelaku ini berhaslil mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG tipe J2 warna hitam-rosegold, 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna PUTIH-rosegold, 1 (satu) buah gelang emas, dan 1 (satu) buah cincin emas". Ujar Hendra.


Akibat kejadian tersebut, kata Hendra, korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 20.000.000,-, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut.


"Pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira Pukul 15.00 Wib, di dalam rumah saudara Markum yang beralamat  Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pada saat korban pergi meninggalkan rumah, para pelaku masuk melalui jendela belakang rumah". Ungkap Hendra, jum'at (03/05/2024).


Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul di sekitar rumah diduga terlapor, sekelompok masyarakat tersebut berencana akan mendatangi rumah diduga terlapor.


Guna mencegah amukan massa, kapolsek keluang memerintahkan Kanit reskrim IPDA Ferry ,S.,H, beserta anggota Reskrim untuk segera mendatangi dan melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah dan badan korban. 


Anggota reskrim berhasil mendapatkan pakaian yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya sesuai dengan berbekal dari CCTV dirumah korban.


Dari pengakuan para pelaku, sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum polsek keluang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek keluang guna penyidikan lebih lanjut.


"Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara". Tegas Hendra.


Pewarta : Berry

×
Berita Terbaru Update